Rabu, 06 September 2017

Hubungan Industri (Hubin)




SMK NEGERI 1 JORLANG HATARAN
Kec.Dolok Marlawan, Kab.Simalungun
SUMATERA UTARA

Bidang Hubungan Industri dan Masyarakat atau Hubungan kerja sama industri atau hubungan industry (HUBIN) adalah suatu fungsi yang dibentuk dilingkungan SMK Negeri 1 Jorlang Hataran dengan tujuan menjembatani SMK Negeri 1 Jorlang Hataran dengan Industri dan masyarakat luas dalam memberikan layanan jasa Praktek kerja industri  (PRAKERIN) dan informasi sesuai fungsi dan tugas SMK Negeri 1 Jorlang Hataran.

SMK Negeri 1 Jorlang Hataran sebagai institusi pendidikan professional tingkat medium yang bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi, menggunakan pendekatan konsep Production Based Education (PBE) dalam proses pengajarannya. Dimaksudkan disini adalah sedekat mungkin diusahakan agar siswa sejak awal sudah terlibat dengan kegiatan dan suasana produksi industri secara nyata. Untuk itu SMK Negeri 1 Jorlang Hataran berusaha menghadirkan kegiatan proses pekerjaan Industri kedalam Sekolah(simulasi) dan atau membawa siswa kedalam industri diluar sekolah (kunjungan industri, magang dan Praktek kerja Industri). Dalam upaya menghadirkan kegiatan tersebut ke dalam Sekolah, maka HUBIN  SMK Negeri 1 Jorlang Hataran  berusaha membuat kerja sama (MOU) dengan Industri/perusahaan untuk mendapatkan permintaaan Calon Tenaga Kerja yang professional . Sedangkan untuk memberikan suasana industri secara nyata diluar sekolah, maka HUBIN SMK Negeri 1 Jorlang Hataran berusaha menempatkan siswa PRAKERIN pada semester 5 diluar sekolah dengan durasi pelaksanaan 3 bulan

ANALISIS JABATAN WAKASEK. BID. HUBIN DAN MASYARAKAT
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUBUNGAN INDUSTRI 
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Negeri 1 Jorlang Hataran
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
Berhubungan dengan :
  1. Seluruh posisi Waka 
  2. Ketua Program Keahlian/ Kajur
  3. Seluruh Tenaga Pendidik
  4. Tata Usaha
  5. Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)


TUGAS :
1.
Menyusun Program Kerja sesuai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu.
2.
Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen.
3.
Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen. 
4.
Melaksanakan Program Kerja
5.
Memonitor dan Mengevaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan). 
6.
Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan). 
7.
Mengkordinir pelaksanaan uji kompetensi. 
8.
Melaporkan dan mengkoordinasikan hasil Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri dalam Rapat Dinas Tim Manajemen.
9.
Mewakili dan atau melaksanakan tugas Kepala Sekolah sesuai bidang Hubungan Kerjasama Industri.
10.
Mengkoordinir penelusuran tamatan. 
11.
Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
12.
Menyusun dan mengatur kegiatan yang bersifat kehumasan. 

WEWEWNANG :
1.
Mewajibkan setiap ketua program keahlian untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
2.
Mengkoordinir proses analisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/dan atau Program Studi Keahlian terkait. 
3.
Membuat Dokumen Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Hubungan Kerjasama Industri bersama-sama dengan Waka dan Ketua Program Keahlian.
4.
Menyusun uraian tugas dan wewenang tim Hubungan Kerjasama Industri agar mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya 
5.
Memanfaatkan berbagai sumberdaya, jaringan lintas sektoral untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dalam pengembangan kerjasama industri. 
6.
Penyelenggaraan penelusuran dan pemasaran tamatan sesuai dengan tuntutan pasar kerja, standar kerja dan standar kompetensi.
7.
Merekomendasikan DU/DI yang akan dipilih sebagai institusi pasangan. 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prestasi

BERSAMA SISWA BERPRESTASI SMK NEGERI 1 JORLANG HATARAN